Tentang e-lhkpn

.
.
.
.
.
.
PERAN SERTA MASYARAKAT

Panduan Aplikasi Video Tutorial

.
.
.
.
.
E-REGISTRATION II (KELOLA WL)

Unduh

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2017, penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN. Terlampir beberapa file pendukung yang dapat diunduh.

Kontak Layanan e-lhkpn

Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi

  • Gedung Merah Putih KPK - Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta 12950
  • Call Center : 198
  • Fax : (021) 2557 8413
  • elhkpn@kpk.go.id

FAQ (Frequently Asked Questions)

Aplikasi berbasis web (web based) yang digunakan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dengan alamat elhkpn.kpk.go.id

Yang wajib melaporkan LHKPN adalah Penyelenggara Negara (PN) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut sebagai Wajib LHKPN.

  • Sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan Wajib LHKPN.
  • Sebagai instrumen akuntabilitas bagi Wajib LHKPN dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya.
  • Sebagai instrumen pengelolaan SDM seperti mengangkat atau mempromosikan Wajib LHKPN berdasarkan kepatuhan LHKPN-nya.
  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  3. Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Peran Instansi meliputi penyesuaian Peraturan Internal terhadap mekanisme LHKPN, termasuk pembentukan Unit Pengelola e-LHKPN sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pelaporan.

Beberapa hal yang harus disiapkan oleh Instansi agar bisa mengimplementasikan e-LHKPN di Instansinya adalah sebagai berikut:

  • Regulasi

Instansi menetapkan Regulasi internal terkait LHKPN di lingkup Instansi tersebut. Regulasi dimaksud memuat ketentuan mengenai pihak yang ditetapkan sebagai Wajib LHKPN, tata cara pelaporan LHKPN, serta sanksi yang dikeluarkan Instansi bagi Wajib LHKPN yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan LHKPN di Instansi tersebut.

  • Penunjukan Unit Pengelolan LHKPN (UPL)

Menunjuk Unit Pengelola LHKPN (UPL) melalui Surat Keputusan pimpinan Instansi mengenai Penetapan Pegawai yang bertugas menjadi Pengelola LHKPN. Pengelola dimaksud berperan sebagai Admin Instansi dan/atau Admin Unit Kerja pada aplikasi e-LHKPN beserta tugas dan tanggung jawabnya.

  • Aktivasi e-Registration

Pengelola LHKPN di masing-masing Instansi yang telah ditunjuk wajib melakukan aktivasi e-Registration dengan cara mengisi Formulir Aktivasi e-Registration dan menyampaikannya kepada KPK. Selanjutnya, KPK membuat akun bagi Pengelola LHKPN untuk memperoleh akses pada menu e-Registration.

  • Master Jabatan

Instansi menyusun Master Jabatan yang berisi daftar Unit Kerja dan Jabatan berdasarkan struktur organisasi Instansi. Master Jabatan tersebut disusun sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh KPK dan disampaikan kepada KPK untuk diproses lebih lanjut.

Sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat Wajib LHKPN bertugas untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Pelaporan Periodik yaitu pelaporan harta kekayaan dengan periode setiap tahun sekali.
  2. Pelaporan Khusus terdiri dari pelaporan harta kekayaan sebagai calon Penyelenggara Negara, Pelaporan awal menjabat dan Pelaporan akhir menjabat.
  1. Penyampaian LHKPN secara Periodik dilakukan setahun sekali pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Maret.
  2. Penyampaian LHKPN secara Khusus dalam jangka waktu paling lambat 2 bulan pada saat awal menjabat, akhir menjabat/pensiun, dan pengangkatan kembali sebagai Wajib LHKPN.

Apabila LHKPN disampaikan setelah tanggal 31 Maret namun masih dalam tahun pelaporan yang sama, laporan tersebut tetap akan diproses dengan catatan terlambat melapor. Namun demikian, apabila LHKPN disampaikan melewati tahun pelaporan, maka Wajib LHKPN dinyatakan tidak patuh.

Unit Pengelola LHKPN adalah sebuah satuan tugas yang akan menjadi mitra kerja KPK dalam melakukan pengelolaan LHKPN di lingkungan Instansi.

  1. Melakukan koordinasi dengan KPK terkait perubahan regulasi mengenai pengelolaan e-LHKPN di lingkungan Instansi masing-masing.
  2. Melakukan pendaftaran dan pengelolaan data Wajib LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN (menu e-Registration).
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi tingkat kepatuhan Wajib LHKPN, baik dalam aspek pelaporan maupun kepatuhan LHKPN di lingkungan Instansi masing-masing.
  4. Melakukan pemutakhiran data nomenklatur Unit Kerja dan Jabatan sesuai dengan struktur organisasi Instansi masing-masing.

Penyampaian LHKPN hanya dapat dilakukan secara online melalui website elhkpn.kpk.go.id pada menu Lapor LHKPN.

Pengisian LHKPN merupakan tanggung jawab Wajib LHKPN. Penginputan ke aplikasi dapat dibantu orang lain, namun kebenaran isi laporan tetap merupakan tanggung jawab pribadi Penyelenggara Negara (PN).

Kewajiban penyampaian LHKPN melekat pada masing-masing Wajib LHKPN. Oleh karena itu, baik suami maupun istri tetap berkewajiban menyampaikan LHKPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pengisian LHKPN, harta yang dilaporkan mencakup seluruh harta milik suami/istri dan anak yang menjadi tanggungan, sehingga total nilai harta yang dilaporkan oleh masing-masing akan sama.

Alur pengisian LHKPN melalui e-Filing LHKPN adalah sebagai berikut.

  1. Wajib LHKPN terlebih dahulu mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing yang dapat diunduh melalui website elhkpn.kpk.go.id atau melalui tautan berikut

https://elhkpn.kpk.go.id//download/Formulir_Permohonan_Aktivasi_Penggunaan_efiling.pdf

  1. Formulir yang telah diisi kemudian diserahkan kepada UPL (Admin Instansi/Admin Unit Kerja) pada masing-masing instansi untuk dibuatkan akun e-Filing.
  2. Setelah akun dibuat, Wajib LHKPN akan menerima email aktivasi akun.
  3. Wajib LHKPN melakukan aktivasi dengan mengklik tombol Aktivasi Akun atau tautan yang terdapat pada badan email.
  4. Setelah akun aktif, Wajib LHKPN dapat login ke aplikasi e-LHKPN menggunakan username berupa NIK dan password sebagaimana tercantum dalam email.
  5. Wajib LHKPN kemudian melakukan penggantian password awal dengan password baru yang dibuat sendiri oleh Wajib LHKPN.
  6. Setelah berhasil login, pilih menu e-Filing untuk memulai pengisian LHKPN.
  7. Klik tombol Isi LHKPN Baru.
  8. Pilih jenis pelaporan, yaitu Pelaporan Khusus atau Pelaporan Periodik.
  9. Isi seluruh data LHKPN sesuai dengan kondisi dan harta yang dimiliki pada setiap bagian formulir.
  10. Setelah seluruh data terisi lengkap dan benar, lakukan pengiriman (submit) LHKPN.
  • Login Pertama Setelah Aktivasi Akun

Apabila Wajib LHKPN melakukan login untuk pertama kali setelah aktivasi akun, maka Wajib LHKPN dapat masuk ke aplikasi menggunakan username berupa NIK dan password sebagaimana tercantum dalam Email Notifikasi Aktivasi Akun yang dikirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan.

Pada saat login pertama, Wajib LHKPN wajib melakukan penggantian password awal (password lama) menjadi password baru.

  • Login Selanjutnya

Apabila Wajib LHKPN telah melakukan login sebelumnya dan sudah mengganti password awal, maka login berikutnya dilakukan menggunakan username (NIK) dan password baru yang telah dibuat.

  • Data Pribadi;
  • Jabatan;
  • Harta;
  • Penerimaan;
  • Pengeluaran.

Validasi NIK dilakukan terhadap NIK milik Wajib LHKPN dan anggota keluarga. Pastikan NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir telah sesuai dengan data Dukcapil. Validasi NIK dilakukan pada modul E-Filing menu Data Pribadi dan Data Keluarga.

Pastikan NIK yang diinput telah sesuai dengan data pada KTP dan tidak terdapat kesalahan penulisan. Periksa juga kesesuaian nama, tempat dan tanggal lahir serta pencantuman gelar. Bila NIK, Nama, tempat dan tanggal lahir dinyatakan belum valid, silakan hubungi Kantor Dukcapil terdekat untuk konfirmasi data kependudukan anda.

NIK dapat diubah selama belum divalidasi oleh sistem. Masukkan data NIK yang baru pada halaman Data Pribadi. Jika Wajib LKHPN melakukn logout dan login kembali, maka sudah dapat menggunakan NIK yang baru.

Email dapat diubah menu profile. Pastikan juga anda juga sudah memasukkan email yang baru di layar kedua di halaman Data Pribadi. (Data Pribadi|Selanjutnya).

Kewajiban pelaporan LHKPN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan penetapan jabatan wajib lapor di masing-masing instansi. CPNS Auditor wajib melaporkan LHKPN apabila jabatannya telah ditetapkan sebagai jabatan wajib lapor oleh instansi yang bersangkutan. Untuk memastikan status kewajiban pelaporan, CPNS Auditor dapat berkoordinasi dengan Admin LHKPN (UPL) atau unit kepegawaian di instansi masing-masing.

Jabatan yang dilaporkan adalah jabatan yang ditetapkan sebagai Wajib LHKPN.

Apabila yang bersangkutan memiliki lebih dari satu jabatan yang termasuk kategori Wajib LHKPN, maka seluruh jabatan tersebut dapat dicantumkan dalam pelaporan LHKPN. Kemudian, Wajib LHKPN dapat menetapkan salah satu jabatan sebagai Jabatan Utama.

Pada setiap kolom dalam formulir pengisian LHKPN pada menu e-Filing telah disediakan petunjuk pengisian.

Wajib LHKPN dapat mengarahkan kursor ke ikon  (huruf “i”) yang terdapat di sebelah label masing-masing kolom. Selanjutnya, penjelasan terkait kolom tersebut akan muncul secara otomatis.

Anggota keluarga yang harus dicatat dalam menu Data Keluarga adalah suami/istri dan anak tanggungan maupun bukan tanggungan dari Wajib LHKPN

Ya, data pasangan kedua juga harus tetap dilaporkan selama ada ikatan pernikahan.

Yang termasuk dalam kategori Anak dalam Tanggungan adalah anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang secara finansial sebagian besar biaya hidupnya masih ditanggung oleh Wajib LHKPN.

Anak di luar tanggungan adalah anak yang telah mandiri secara finansial atau sudah tidak lagi ditanggung biaya hidupnya oleh orang tuanya, tanpa dibatasi oleh usia maupun status perkawinan.

Dalam konteks LHKPN, yang dimaksud dengan anak dalam tanggungan adalah anak yang sebagian besar biaya hidupnya masih ditanggung oleh orang tua (Wajib LHKPN), tanpa dibatasi oleh usia maupun status perkawinan.

Anak angkat wajib dilaporkan dan dicantumkan dalam Data Keluarga sebagaimana pengisian anggota keluarga pada umumnya.

Sementara itu, anak asuh tidak perlu dicantumkan dalam Data Keluarga. Namun, pengeluaran yang digunakan untuk membiayai anak asuh tersebut tetap harus dicatat dalam bagian pengeluaran pada LHKPN.

Apabila secara finansial sebagian besar biaya hidup anak masih ditanggung oleh Wajib LHKPN, maka anak tersebut dikategorikan sebagai anak dalam tanggungan. Sebaliknya, apabila tidak, maka anak tersebut dikategorikan sebagai anak bukan tanggungan.

Harta yang dilaporkan dalam LHKPN meliputi seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh Wajib LHKPN, pasangan (suami/istri), serta anak yang masih menjadi tanggungan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sepanjang harta tersebut secara de facto merupakan milik Wajib LHKPN, pasangan, atau anak yang masih dalam tanggungan, maka harta tersebut tetap wajib dilaporkan dalam LHKPN. Dalam pengisiannya, pada kolom “Atas Nama” dapat dipilih opsi “Lainnya” sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Hibah adalah pengalihan hak atas sesuatu kepada orang lain yang dilakukan pada saat pemberi hibah masih hidup dan berlaku sejak penyerahan tersebut dilakukan.

Hadiah adalah adalah pemberian dari seseorang kepada pihak lain karena suatu peristiwa, keadaan tertentu, atau sebagai bentuk apresiasi atas suatu perbuatan.

Warisan adalah harta yang diterima dari seseorang berdasarkan ketentuan hukum atau wasiat, yang menjadi hak penerima setelah pemberi warisan meninggal dunia

Pengisian nilai estimasi saat pelaporan menggunakan dasar estimasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Zona Nilai Tanah, atau nlai estimasi pasar per tanggal pelaporan.

  1. Pada kolom Nilai Perolehan, diisi dengan harga pembelian rumah yang harus dibayarkan sesuai dengan nilai pada saat akad atau perjanjian jual beli.
  2. Pada kolom Nilai Estimasi Saat Pelaporan, diisi dengan nilai jual harta kekayaan berupa tanah dan/atau bangunan berdasarkan estimasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Zona Nilai Tanah, atau nlai estimasi pasar per tanggal pelaporan.
  3. Pada menu Hutang, diisi dengan nilai pokok hutang serta sisa kewajiban hutang yang masih harus dibayarkan terhadap pembelian rumah tersebut.

Tanah/Bangunan tetap dilaporkan dengan keterangan sertifikat Lainnya.

Jika tanah adat/marga/suku merupakan tanah atas nama Wajib LHKPN atau pasangan/anak dalam tanggungan, maka tanah tersebut wajib dilaporkan.

Untuk kolom Nilai Perolehan, diisi sesuai dengan nominal yang dikeluarkan oleh Wajib LHKPN untuk memperoleh tanah tersebut.

Selanjutnya, pada kolom Asal Usul Harta Kekayaan, diisi sesuai dengan sumber perolehannya, yang dalam hal ini dapat berupa kombinasi hibah, warisan, dan hasil sendiri.

Apabila sertifikat belum dipecah dan masih tergabung dengan tanah lain yang bukan menjadi hak milik Wajib LHKPN, maka luas tanah yang dilaporkan adalah sesuai dengan kondisi atau keadaan sebenarnya. Sebaliknya, apabila sertifikat telah dipecah dan berdiri sendiri serta tidak tergabung dengan tanah lain, maka luas tanah yang dilaporkan adalah sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat.

  1. Apabila kendaraan antik tersebut masih beroperasi atau digunakan sebagai sarana transportasi, maka dicatat pada kategori Alat Transportasi.
  2. Apabila kendaraan antik tersebut diperlakukan sebagai barang koleksi atau memiliki nilai seni/antik, maka dicatat pada bagian Harta Bergerak Lainnya dengan jenis Barang seni/antik/koleksi.

Batasan Harta Bergerak pada kategori Lainnya adalah mesin yang menggunakan bahan bakar sebagai sumber tenaga penggeraknya, baik berbahan bakar bensin, solar, maupun jenis bahan bakar lainnya.

Harta begerak Lainnya diklasifikasikan ke dalam 6 jenis sebagai berikut:

  • Perabotan rumah tangga: barang untuk menunjang kebutuhan rumah tangga, seperti mebel/mebeler, kompor gas, karpet, peralatan dapur, dan perlengkapan rumah tangga lainnya.
  • Barang elektronik: barang elektronik dan peralatan listrik dengan nilai ekonomis, seperti mesin pompa air, kulkas, AC, televisi, sound system, komputer, gawai (gadget), mesin pemanas air, dan sejenisnya.
  • Perhiasan dan logam/batu mulia: emas batangan, perhiasan emas (gelang, kalung, cincin, jam tangan), berlian, batu mulia, batu akik, serta logam atau batu mulia lainnya.
  • Barang seni/antik/koleksi: barang yang memiliki nilai seni, nilai historis, atau nilai koleksi, seperti lukisan, keris antik, koleksi filateli, uang kuno, jam tangan koleksi, tas koleksi, serta mobil atau motor antik yang diperlakukan sebagai barang koleksi.
  • Persediaan: persediaan barang komoditas, barang dagangan, barang jadi, barang setengah jadi, hewan ternak, ikan, serta persediaan lainnya yang memiliki nilai ekonomis.
  • Harta bergerak lainnya:  barang yang tidak termasuk dalam kategori di atas, seperti peralatan olahraga, perlengkapan atau penunjang hobi, dan barang bergerak lainnya yang memiliki nilai ekonomis.

Jika dalam satu jenis terdapat lebih dari satu unit barang (misalnya barang elektronik), pelaporannya dilakukan dengan menggabungkan berdasarkan jenisnya. Cukup pilih jenis harta, isi jumlah dan satuannya, serta cantumkan nilai total (akumulasi) dari seluruh barang tersebut. Rincian nama barang dapat dicantumkan pada kolom Keterangan.

Barang seni/antik dilaporkan pada kategori Harta Bergerak Lainnya (jenis Barang seni/antik/koleksi). Nilainya ditentukan secara wajar oleh Wajib LHKPN. Jika mengalami kesulitan, Wajib LHKPN dapat menggunakan jasa appraisal.

Pada pelaporan pertama kali, perhiasan emas disarankan untuk dikelompokkan, misalnya satu set perhiasan emas dengan mencantumkan total berat dan nilai keseluruhan. Pada pelaporan selanjutnya, apabila sebelumnya dicatat satu per satu, sebaiknya entri satuan sebelumnya dilepas, kemudian digabung menjadi satu entri/kelompok dengan menyesuaikan jumlah unit/satuan serta mengakumulasi nilai perolehan dan nilai estimasi saat pelaporan.

Tidak. Dilaporkan dalam satu entri dengan memilih jenis Perhiasan dan logam/batu mulia. Nilainya mengikuti nilai wajar keseluruhan perhiasan tersebut.

Tanaman hias dan hewan peliharaan yang bernilai ekonomis dapat dilaporkan pada kategori Harta Bergerak Lainnya. Nilai yang dicantumkan mengikuti harga pasar yang wajar pada saat pelaporan.

Aset atau persediaan usaha (misalnya hewan ternak atau hasil perikanan) dicatat pada kategori Harta Bergerak Lainnya. Lahan usaha dicatat pada kategori Harta Tidak Bergerak. Adapun penerimaan dari hasil usaha tersebut dilaporkan pada bagian Penerimaan dari Usaha dan Kekayaan.

Bukti pembelian tidak perlu dicantumkan dan nilai jual harta dilaporkan berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat pelaporan.

Surat Berharga adalah harta berupa hak kepemilikan atau hak kekayaan atas penyertaan modal atau investasi pada suatu perusahaan yang telah berbadan hukum. Dalam laporan LHKPN, Surat Berharga diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Efek yang diperdagangkan di bursa (listing), seperti saham, obligasi, dan instrumen derivatif lainnya; dan
  2. Kepemilikan atau penyertaan pada perusahaan tertutup (non-listing).

Saham dilaporkan pada kategori Surat berharga, Wajib LHKPN mencantumkan jumlah saham yang dimiliki serta nilai saham pada saat pelaporan (nilai estimasi saat pelaporan).

Surat Berharga Negara (SBN) dilaporkan dalam kategori Surat Berharga, adapun imbal hasil yang diperoleh dari kepemilikan SBN tersebut dicantumkan dalam bagian Penghasilan.

Kas (Uang Tunai) adalah dana tunai yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Wajib LHKPN per tanggal pelaporan.

Setara Kas (antara lain deposito, giro, tabungan, dan bentuk simpanan lainnya) adalah dana yang ditempatkan pada lembaga keuangan yang bersifat sangat likuid, berjangka pendek, serta dapat dengan cepat dikonversi menjadi kas dalam jumlah tertentu.

Mata uang asing tidak perlu dikonversikan ke dalam mata uang Dolar Amerika Serikat maupun Rupiah. Wajib LHKPN cukup memilih jenis mata uang asing pada kolom Jenis Mata Uang.

Namun demikian, pada kolom Nilai Kurs wajib diisikan nilai kurs mata uang asing tersebut apabila dikonversikan ke dalam Rupiah pada saat pelaporan.

Adapun pada kolom Nilai Saldo, yang diisikan adalah jumlah saldo sesuai dengan mata uang aslinya.

Seluruh tabungan atas nama Wajib LHKPN, pasangan, dan anak dalam tanggungan wajib dicantumkan dalam laporan LHKPN.

Termasuk dalam kelompok ini adalah seluruh harta yang berbentuk sebagai berikut:

  1. Piutang
    Hak seseorang terhadap pihak lain yang timbul akibat transaksi pinjam-meminjam di masa lalu. Piutang juga mencakup transaksi pembelian secara kredit yang tidak disertai dengan dokumen atau perjanjian formal yang menyatakan kewajiban pihak pembeli kepada pihak penjual.
  2. Usaha/Kerja Sama yang Tidak Berbadan Hukum
     Penyertaan modal dalam usaha atau kerja sama yang tidak memiliki badan hukum.
  3. Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
     Hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang bermanfaat bagi manusia. Pada prinsipnya, HKI merupakan hak untuk memperoleh manfaat ekonomi atas suatu karya atau kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia.
  4. Dana Pensiun/Tunjangan Hari Tua
     Penghasilan yang dibayarkan oleh badan penyelenggara kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun, baik dibayarkan sekaligus maupun sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Unit Link (Asuransi dengan Unsur Investasi)
     Nilai investasi yang berasal dari premi asuransi yang ditempatkan pada dana investasi dan dinyatakan dalam bentuk unit. Imbal hasilnya bergantung pada kinerja subdana investasi yang dipilih pemegang polis sesuai dengan kondisi pasar.
  6. Sewa Jangka Panjang Dibayar di Muka
     Pembayaran sewa yang dilakukan pada awal atau saat transaksi, namun manfaat ekonominya belum sepenuhnya dinikmati pada saat pelaporan.
  7. Hak Pengelolaan/Pengusahaan yang Dimiliki Perseorangan
     Hak yang dimiliki perseorangan untuk mengelola atau mengusahakan suatu objek tertentu dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pemberian dari instansi atau pihak lain.

Taspen dan Tunjangan Hari Tua (THT) dilaporkan pada bagian Harta Lainnya dengan jenis Dana Pensiun/Tunjangan Hari Tua, sesuai dengan nilai terakhir per tanggal pelaporan atau per 31 Desember tahun sebelumnya.

Dilaporkan pada bagian Harta Lainnya dengan jenis Usaha/Kerja Sama yang Tidak Berbadan Hukum, sesuai dengan porsi kepemilikan yang dimiliki.

Adapun penghasilan yang diterima dari usaha tersebut dilaporkan pada bagian Penerimaan dari Usaha dan Kekayaan.

Rumah yang dibeli secara kredit tetap dilaporkan pada bagian Harta Tidak Bergerak dengan ketentuan:

Bunga kredit tidak dilaporkan sebagai nilai harta, karena bukan merupakan nilai perolehan aset. Untuk hutang dilaporkan adalah end of standing (sisa saldo terhutang) pada periode pelaporan yaitu sebesar pokok hutang dan sisa hutang per tanggal pelaporan.

Sisa pokok hutang per tanggal pelaporan dicantumkan pada bagian Hutang, sedangkan pembayaran cicilan yang telah dilakukan selama periode pelaporan dicatat pada bagian Pengeluaran.

Ya, hutang dan piutang yang dilaporkan dalam LHKPN juga mencakup hutang dan piutang milik pasangan serta anak dalam tanggungan Wajib LHKPN.

Yang dilaporkan pada LHKPN merupakan saldo tagihan kartu kredit yang masih terutang per 31 Desember dicantumkan pada bagian Hutang, dengan klasifikasi Hutang Konsumtif.

Penerimaan yang dilaporkan adalah seluruh penerimaan bruto, baik rutin maupun tidak rutin, yang diterima oleh Wajib LHKPN, pasangan, dan anak dalam tanggungan selama satu tahun pelaporan (1 Januari s.d. 31 Desember).

Penerimaan tersebut dikelompokkan dalam kategori sebagai berikut:

1. Penerimaan dari Pekerjaan

  • Gaji dan tunjangan
  • Penghasilan dari profesi/keahlian
  • Honorarium
  • Tantiem, bonus, jasa produksi, THR
  • Penerimaan lainnya yang terkait dengan pekerjaan

2. Penerimaan dari Usaha dan Kekayaan

  • Hasil investasi dalam surat berharga
  • Hasil usaha atau sewa
  • Bunga tabungan/deposito dan sejenisnya
  • Hasil penjualan atau pelepasan harta
  • Penerimaan lainnya yang berasal dari usaha dan kekayaan

3. Penerimaan Lainnya

  • Penerimaan dari hutang
  • Penerimaan warisan
  • Penerimaan hibah/hadiah
  • Penerimaan lainnya

Pengeluaran yang dilaporkan adalah seluruh pengeluaran Penyelenggara Negara, pasangan, dan anak dalam tanggungan selama satu tahun pelaporan (1 Januari s.d. 31 Desember).

Pengeluaran tersebut dikelompokkan sebagai berikut:

1. Pengeluaran Rutin

  • Biaya rumah tangga (termasuk transportasi, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan pembayaran kartu kredit)
  • Biaya sosial (antara lain keagamaan, zakat, infaq, dan sumbangan lainnya)
  • Pembayaran pajak (antara lain PBB, pajak kendaraan, pajak daerah, dan pajak lainnya)
  • Pengeluaran rutin lainnya

2. Pengeluaran Harta

  • Pembelian/perolehan harta baru
  • Pemeliharaan, modifikasi, atau rehabilitasi harta
  • Pengeluaran nonrutin lainnya yang berkaitan dengan harta

3. Pengeluaran Lainnya

  • Biaya pengurusan waris/hibah/hadiah
  • Pelunasan atau angsuran hutang
  • Pengeluaran lainnya

Lampiran Fasilitas adalah bagian yang memuat informasi mengenai penerimaan fasilitas atau benefit selama satu tahun pelaporan (1 Januari s.d. 31 Desember) yang diterima oleh Penyelenggara Negara, suami/istri, maupun anak tanggungan, baik dari perseorangan maupun lembaga/korporasi. Penerimaan fasilitas tersebut tidak memengaruhi nilai total harta kekayaan yang dilaporkan.

Jenis-jenis fasilitas/benefit yang dapat dilaporkan pada Lampiran Fasilitas adalah sebagai berikut.

  1. Rumah Dinas;
  2. Biaya Hidup;
  3. Jaminan Kesehatan;
  4. Mobil Dinas;
  5. Opsi Pembelian Saham; dan
  6. Fasilitas Lainnya.

Kelengkapan LHKPN adalah dokumen yang harus dilengkapi oleh Wajib LHKPN setelah mengirimkan LHKPN. Yang termasuk kelengkapan LHKPN adalah Surat Kuasa.

Sedangkan Dokumen pendukung adalah bukti kepemilikan harta pada lembaga keuangan yang dapat dilampirkan pada saat pengisian LHKPN secara online.

Dokumen pendukung yang dilampirkan berupa bukti kepemilikan pada Lembaga Keuangan. Dokumen tersebut dapat diunggah langsung melalui Aplikasi e-LHKPN pada menu:

  • Surat Berharga
  • Kas dan Setara Kas
  • Harta Lainnya

Wajib LHKPN dapat melampirkan dokumen pendukung (bukti kepemilikan harta pada lembaga keuangan) dengan cara mengunggah dokumen tersebut pada saat melakukan pelaporan melalui aplikasi e-LHKPN.

Wajib LHKPN, pasangan (suami/istri), dan anak dalam tanggungan yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas.

Terdapat 2 (dua) cara untuk menyampaikan  Surat Kuasa

Cara pertama Surat Kuasa menggunakan e-Materai dengan tahapan berikut:

  • Surat Kuasa dicetak dan ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan.
  • Surat Kuasa yang telah ditandatangani dipindai (scan) dalam format digital.
  • Dokumen hasil pemindaian selanjutnya dibubuhi e-meterai melalui platform resmi penyedia e-meterai.
  • Dokumen yang telah dibubuhi e-meterai diunduh dari situs resmi e-meterai dan diunggah ke aplikasi e-LHKPN.
  • Dokumen tidak perlu di email maupun dikirimkan dalam bentuk fisik (hardcopy) kepada KPK

Cara kedua Surat Kuasa dicetak,

  • Surat kuasa dicetak dan dibubuhi materai Rp10.000, dan ditandatangani pada bagian yang mengenai meterai, kemudian dikirimkan dalam bentuk hardcopy yang ditujukan kepada Direktorat PP LHKPN paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengiriman LHKPN dengan alamat Jl. H.R. Rasuna Kav. C-1, Setiabudi, Jakarta Selatan.
  • Dokumen tidak perlu di email ke KPK namun dokumen asli harus dikirimkan dalam bentuk fisik (hardcopy) ke KPK.

e-Meterai dapat diperoleh melalui distributor resmi yang ditunjuk oleh Perum Peruri, baik melalui platform digital (marketplace/penyedia resmi e-Meterai) maupun kanal penjualan resmi lainnya. Misal : https://materai.id/ yang disediakan Peruri

Pastikan pembelian dilakukan melalui penyedia resmi untuk menjamin keabsahan e-Meterai yang digunakan pada Surat Kuasa.

Tidak. Surat Kuasa hanya disampaikan satu kali pada saat pelaporan pertama melalui aplikasi e-Filing LHKPN.

Surat Kuasa wajib dikirimkan kembali dalam kondisi sebagai berikut:

  1. Apabila pada proses validasi NIK pada pelaporan berikutnya ditemukan kesalahan pengisian NIK, nama, dan/atau tempat tanggal lahir (TTL), maka Surat Kuasa atas nama PN dan/atau anggota keluarga yang datanya perlu diperbaiki wajib disampaikan kembali kepada KPK.
  2. Apabila di kemudian hari Wajib LHKPN memiliki anak dalam tanggungan yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, maka Surat Kuasa atas nama anak tersebut wajib disampaikan kepada KPK pada pelaporan berikutnya.

Tidak. Kewajiban Surat Kuasa hanya ditujukan kepada Wajib LHKPN, pasangan, dan anak dalam tanggungan (usia lebih dari sama dengan 17 tahun).

Surat Kuasa disampaikan setelah proses pengisian dan pengiriman LHKPN dilakukan. Apabila dalam proses verifikasi ditemukan bahwa Wajib LHKPN belum melengkapi Surat Kuasa, maka Wajib LHKPN diberikan batas waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan hasil verifikasi untuk menyampaikan Surat Kuasa tersebut.

Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan hasil verifikasi Wajib LHKPN belum menyampaikan Surat Kuasa, maka LHKPN akan diumumkan dengan status tidak lengkap.

Apabila terdapat kekurangan kelengkapan pada laporan LHKPN, maka status pelaporan pada menu riwayat LHKPN akan berubah menjadi Perlu Perbaikan. Informasi mengenai kekurangan tersebut akan disampaikan melalui mailbox e-Filing milik Wajib LHKPN serta dikirimkan ke email Wajib LHKPN dalam bentuk lampiran (file Word).

Setelah selesai mengisi data, Wajib LHKPN dapat mengirim laporan melalui menu Review Harta pada e-Filing untuk memastikan seluruh data sudah benar dan difinalisasi. Selanjutnya:

  1. Klik tombol kirim dan setujui Ikhtisar LHKPN.
  2. Setujui Lampiran 3 (Surat Kuasa Mengumumkan).
  3. Setujui Lampiran 4 (Surat Kuasa). Pada pengisian pertama, surat kuasa wajib diunggah pada LHKPN.
  4. Masukkan kode token yang dikirim ke email/HP terdaftar.

LHKPN dinyatakan berhasil dikirim apabila kode token benar dan muncul notifikasi pengiriman berhasil.

LHKPN dinyatakan terkirim setelah Wajib LHKPN memasukkan kode token yang dikirim ke email pada aplikasi e-LHKPN setelah menekan tombol Kirim LHKPN di menu Review Harta.

Status pelaporan pada riwayat e-Filing akan berubah dari Draft menjadi Proses Verifikasi. Pastikan juga menerima Lembar Penyerahan melalui email atau mengeceknya pada Mailbox e-Filing LHKPN.

Kelengkapan LHKPN dapat diketahui melalui status pada menu Riwayat LHKPN di e-Filing. Apabila masih terdapat kekurangan, status akan menunjukkan keterangan ‘perlu perbaikan’ atau ‘dikembalikan’. Apabila laporan telah dinyatakan Terverifikasi Lengkap, maka KPK akan menerbitkan Tanda Terima yang dikirimkan ke email Wajib LHKPN dan juga dapat diunduh melalui menu e-Filing pada aplikasi e-LHKPN.

Setelah LHKPN disampaikan melalui aplikasi e-LHKPN, KPK akan melakukan verifikasi administratif dengan meneliti ketepatan pengisian serta kelengkapan dokumen pendukung.

Apabila hasil verifikasi menyatakan laporan telah lengkap, KPK akan menerbitkan Tanda Terima yang dikirimkan melalui mailbox e-Filing dan email Wajib LHKPN.

Pengumuman LHKPN dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan sejak Wajib LHKPN menerima tanda terima atas LHKPN yang telah dinyatakan terverifikasi lengkap maupun terverifikasi tidak lengkap oleh Direktorat PP LHKPN KPK.

Pengumuman LHKPN dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Pengumuman LHKPN dapat diakses melalui aplikasi e-LHKPN KPK di website elhkpn.kpk.go.id menu e-Announcement. Adapun tata cara untuk melihat pengumuman LHKPN melalui e-LHKPN adalah sebagai berikut:

  1. Akses halaman elhkpn.kpk.go.id;
  2. Pada halaman utama, pilih menu e-Announcement;
  3. Pada kolom pencarian masukkan Nama atau NIK, Tahun Lapor, dan Instansi/Lembaga sesuai data PN yang akan dicari kemudian masukkan kode captcha yang tersedia;
  4. Klik ikon Cari dan Data LHKPN atas nama PN yang dicari akan muncul pada tabel di bagian bawah halaman;
  5. Pada kolom Aksi, klik tombol “Preview Cetak Pengumuman”, kemudian akan muncul formulir “Siapakah Anda” untuk diisi kemudian klik tombol Download;
  6. Sistem akan mengunduh dokumen pengumuman LHKPN sesuai nama PN yang dicari ke komputer dalam format file PDF

Wajib LHKPN dapat melakukan reset password melalui fitur “lupa password” yang tersedia pada halaman login aplikasi e-LHKPN. Password pengganti akan dikirimkan ke email yang terdaftar milik Wajib Lapor. Setelah berhasil login, Wajib LHKPN dapat mengubah password sesuai dengan yang diinginkan. Apabila Wajib LHKPN lupa email, silakan menghubungi UPL untuk memperoleh informasi email yang tercatat dalam sistem.

Terdapat 2 (dua) cara untuk melakukan penggantian email, sebagai berikut:

  1. Perubahan oleh Wajib LHKPN melalui menu e-Filing

Apabila Wajib LHKPN dapat login ke aplikasi e-Filing, perubahan email dapat dilakukan secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:

  1. Login ke aplikasi e-Filing LHKPN;
  2. Klik menu Data Pribadi;
  3. Klik tombol Selanjutnya;
  4. Pada kolom Email, masukkan alamat email yang baru;
  5. Klik tombol Selanjutnya untuk menyimpan perubahan.
  1. Perubahan oleh UPL melalui menu e-Registration

Apabila Wajib LHKPN tidak dapat login ke aplikasi e-Filing atau telah mengirimkan LHKPN sehingga tidak bisa edit Data Pribadi di e-Filing, makan perubahan email dapat dilakukan melalui UPL dengan langkah-langkah berikut:

  1. UPL login ke aplikasi e-Registration LHKPN;
  2. Pilih menu Daftar Wajib Lapor;
  3. Cari data Wajib LHKPN yang akan dilakukan perubahan email;
  4. Klik tombol Edit Data

    Ya, Wajib LHKPN dapat melakukan perubahan nomor HP, email, dan password secara mandiri melalui akun e-LHKPN.

    Perubahan tersebut dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

    1. Login ke akun e-LHKPN;
    2. Klik menu Profil Saya yang berada di pojok kanan atas;
    3. Pilih menu Pengaturan User untuk mengganti nomor HP, pilih menu Ganti Password untuk mengganti password, dan pilih menu Ganti Email untuk mengganti email.

    Klik tombol Simpan pada masing-masing menu setelah melakukan perubahan data.

Tombol “Isi LHKPN Baru” tidak dapat diklik (tidak aktif) apabila pada menu Riwayat LHKPN masih terdapat pelaporan dengan status Draft, Proses Verifikasi, atau Perlu Perbaikan.

Dalam hal terdapat pelaporan berstatus Draft atau Perlu Perbaikan, Wajib LHKPN dapat mengedit pelaporan tersebut untuk melanjutkan pengisian LHKPN.

Khusus pelaporan berstatus Draft, Wajib LHKPN juga dapat menghapus pelaporan dimaksud terlebih dahulu, kemudian kembali mengakses tombol “Isi LHKPN Baru” untuk memulai pengisian LHKPN yang baru.

Apabila pelaporan berstatus Proses Verifikasi, Wajib LHKPN harus menunggu hingga proses verifikasi selesai sebelum menyampaikan LHKPN yang baru.

Wajib LHKPN dapat menyampaikan kondisi tersebut kepada UPL. Kondisi tersebut terjadi karena status Wajib LHKPN tercatat sebagai Non Wajib Lapor. Maka, UPL perlu melakukan perubahan status dari Non Wajib Lapor menjadi Wajib Lapor melalui menu e-Registration.

Apabila Wajib LHKPN telah tercatat sebagai Wajib Lapor tetapi masih dalam kondisi Nonaktif, UPL agar menghubungi Helpdesk LHKPN KPK untuk penanganan lebih lanjut.

Untuk mengetahui status LHKPN, Wajib LHKPN dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Mengakses menu e-Filing pada aplikasi e-LHKPN, kemudian melihat bagian Riwayat LHKPN untuk mengetahui status pelaporan.
  2. Menghubungi PIC/Koordinator LHKPN atau Unit Pengelola LHKPN (UPL) di instansi masing-masing.
  3. Menghubungi Customer Service LHKPN pada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui email elhkpn@kpk.go.id atau call center KPK di 198.

e-Announcement


*Informasi Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang tercantum dalam situs e-Announcement LHKPN ini adalah sesuai dengan yang telah dilaporkan oleh Penyelenggara Negara dalam LHKPN dan hanya untuk tujuan informasi umum. KPK tidak bertanggung jawab atas informasi Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang bersumber dari situs dan/atau media lainnya. Apabila terdapat perbedaan informasi antara pengumuman yang tercantum dalam situs e-Announcement dengan informasi yang berasal dari situs dan/atau media lainnya, maka informasi yang dianggap valid adalah informasi yang tercantum dalam situs e-Announcement ini.

Situs ini menampilkan Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atas LHKPN yang disampaikan kepada KPK menggunakan Aplikasi e-LHKPN (dimulai dari LHKPN Tahun 2017 dan seterusnya) dan menggunakan Formulir LHKPN Model KPK-A dan Model KPK-B.

Situs ini hanya menampilkan Perbandingan Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atas LHKPN yang disampaikan kepada KPK menggunakan Aplikasi e-LHKPN (dimulai dari LHKPN Tahun 2018 dan seterusnya).

No. Nama Lembaga Unit Kerja Jabatan Tanggal Lapor Jenis Laporan Total Harta Kekayaan Aksi
Belum ada data

Siapakah Anda?

18-24
25-34
35-44
45-54
55+
Pegawai Negeri
Media / Pers
Akademisi
LSM
Masyarakat Umum
Download

Lupa Password

Sedang mengirim data....
Permintaan untuk mereset password berhasil dikirim , silahkan cek kembali email Anda.
Mohon maaf, ada kesalahan jaringan/sistem. silahkan dicoba lagi sesaat kemudian.
Data NIK atau Email yang anda masukkan tidak sesuai, silahkan cek kembali data yang Anda masukkan.
Akun ini belum diaktivasi, silahkan melakukan aktivasi melalui URL yang telah dikirimkan ke email yang telah didaftarkan.
Mohon Maaf , Kode Captcha salah silahkan coba lagi
Permintaan reset password sudah dikirim, tunggu beberapa menit sebelum mencoba lagi.

Kirim Ulang Aktivasi

Sedang mengirim data....
Aktivasi berhasil dikirim ulang, silahkan cek kembali email Anda.
Mohon maaf, ada kesalahan jaringan/sistem. silahkan dicoba lagi sesaat kemudian.
Data NIK atau Email yang anda masukkan tidak sesuai, silahkan cek kembali data yang Anda masukkan.
Email aktivasi tidak dapat dikirim dikarenakan Akun sudah aktif, silahkan menggunakan fitur Reset Password.
Mohon Maaf , Kode Captcha salah silahkan coba lagi
Permintaan Aktivasi sudah dikirim, tunggu beberapa menit sebelum mencoba lagi.
Permintaan Aktivasi gagal (penambahan wajib lapor belum disetujui), silahkan hubungi admin instansi atau admin unit kerja.
Mohon Maaf, Isian Announcement Tidak Lengkap.

Email anda telah dikonfirmasi, silahkan login untuk melanjutkan.

Terima kasih telah mengunduh berkas LHKPN ini,
berkas akan terunduh dalam detik.

Pengumuman Terbaru

Bagi Wajib LHKPN untuk dapat memperhatikan beberapa poin berikut ini:

1. Melaporkan LHKPN Periodik dengan tahun pelaporan 2025 secara Online mulai tanggal 1 Januari 2026 s.d. 31 Maret 2026.

2. Melakukan Validasi data NIK Wajib LHKPN dan Keluarga pada menu Data Pribadi dan Data Keluarga. Data yang divalidasi meliputi NIK, Nama, Tanggal Lahir sesuai KTP/KK. Apabila terdapat perubahan data NIK/Nama/Tanggal Lahir, maka Wajib LHKPN wajib mengirimkan ulang Surat Kuasa atas nama pihak yang mengalami perubahan data tersebut. 

3. Bagi Wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli Surat Kuasa (Lampiran 4) atas nama Penyelenggara Negara (PN), pasangan, dan/atau anak tanggungan berusia di atas 17 tahun, diwajibkan untuk segera melengkapi Surat Kuasa dimaksud. Surat Kuasa dapat menggunakan meterai tempel Rp10.000 atau meterai elektronik (e-Meterai) Rp10.000Format Surat Kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada menu Riwayat LHKPN, kolom Aksi, dan tombol Cetak Surat Kuasa.

Untuk kemudahan dan keamanan dalam proses penyampaian, kami merekomendasikan penggunaan meterai elektronik (e-Meterai) guna menghindari risiko kehilangan dokumen dalam pengiriman. Ketentuan pengiriman surat kuasa:

- Surat Kuasa dengan meterai tempel dikirimkan ke Direktorat PP LHKPN, Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan 12950

Surat Kuasa dengan e-Meterai cukup diunggah melalui akun ELHKPN tanpa perlu mengirimkan dokumen fisik ke KPK.

4. Bagi Wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi Terverifikasi Lengkap maka dapat melakukan download Tanda Terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima.

5. Bagi Wajib LHKPN yang belum memiliki Akun e-Filing LHKPN, mohon dapat mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing , kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta fotocopy KTP kepada Admin LHKPN di Instansi untuk didaftarkan.

6. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email elhkpn@kpk.go.id atau call center KPK 198.

Terima kasih