Tentang e-lhkpn

.
.
.
.
.
.
PERAN SERTA MASYARAKAT

Panduan Aplikasi Video Tutorial

.
.
.
.
E-REGISTRATION II (KELOLA WL)

Unduh

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2017, penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN. Terlampir beberapa file pendukung yang dapat diunduh.

Kebijakan Privasi

Syarat dan Ketentuan Kebijakan Privasi Aplikasi e-LHKPN KPK

Pengguna diwajibkan untuk membaca dan memahami seluruh isi dari Kebijakan Privasi ini sebelum memanfaatkan fitur atau layanan yang disediakan dalam aplikasi Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Kebijakan Privasi ini merupakan perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum antara pengguna aplikasi ("Pengguna") dan KPK sebagai penyelenggara sistem elektronik, yang difungsikan untuk memfasilitasi pelaporan harta kekayaan oleh para penyelenggara negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan Privasi ini mengatur ketentuan terkait akses, penggunaan, pengolahan data, serta produk dan layanan yang terdapat dalam aplikasi e-LHKPN. Ketentuan ini meliputi prosedur pengumpulan, penyimpanan, dan pemrosesan data pribadi Pengguna, serta hak dan kewajiban Pengguna sehubungan dengan penggunaan aplikasi. Kebijakan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Penggunaan aplikasi e-LHKPN KPK. Dengan mengakses atau menggunakan aplikasi, Pengguna dianggap telah menyetujui dan terikat oleh ketentuan Kebijakan Privasi ini.

Apabila Pengguna tidak menyetujui sebagian atau seluruh isi dari Kebijakan Privasi ini, Pengguna dapat memilih untuk tidak melanjutkan penggunaan aplikasi dan mengambil langkah-langkah berupa menghapus aplikasi e-LHKPN KPK dari perangkat elektronik yang digunakan serta menghentikan akses terhadap layanan yang terkait. KPK berhak menghentikan akses Pengguna ke aplikasi jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan ini

KPK tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, baik langsung maupun tidak langsung, yang dialami oleh Pengguna sebagai akibat dari keputusan untuk tidak menggunakan atau menghentikan penggunaan aplikasi e-LHKPN KPK. Pengguna wajib mempertimbangkan keputusan tersebut dengan matang, mengingat pelaporan harta kekayaan melalui e-LHKPN merupakan kewajiban hukum bagi penyelenggara negara dan menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi, serta mempromosikan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Kontak Layanan e-lhkpn

Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi

  • Gedung Merah Putih KPK - Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta 12950
  • Call Center : 198
  • Fax : (021) 2557 8413
  • elhkpn@kpk.go.id

FAQ (Frequently Asked Questions)

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menggunakan aplikasi yang berbasis web (web based) dengan alamat elhkpn.kpk.go.id, sehingga data yang diinput oleh PN/WL secara otomatis tersimpan dalam server yang ada di KPK.

PN/WL dapat menggunakan aplikasi e-LHKPN untuk melaporkan LHKPNnya setelah mendapatkan Akun e-Filing. Adapun tata cara untuk mendapatkan Akun e-Filing adalah sebagai berikut.

  1. PN/WL mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing LHKPN yang dapat diunduh di https://elhkpn.kpk.go.id//download/Formulir_Permohonan_Aktivasi_Penggunaan_efiling.pdf .
  2. PN/WL menyerahkan Formulir tersebut dilengkapi dengan fotocopy KTP ke Unit Pengelola LHKPN (UPL) di masing-masing Instansi. Khusus untuk Calon PN/WL (misalnya Calon Kepala Daerah) dapat menyerahkan Formulir beserta fotocopy KTP langsung ke KPK.
  3. UPL kemudian mengecek ketersediaan data PN/WL di sistem. Jika PN/WL belum terdaftar, maka UPL akan menambahkan data PN/WL dan membuatkan Akun e-Filing PN/WL. Jika PN/WL sudah pernah terdaftar tetapi statusnya belum Online¸ maka UPL dapat mengaktivasi Akun e-Filing PN/WL.
  4. PN/WL akan menerima email aktivasi yang berisi Username dan Password. PN/WL harus membuka tautan yang ada di email tersebut untuk mengaktifkan Akun.
  5. PN/WL akan diarahkan ke aplikasi e-LHKPN untuk melakukan login menggunakan Username dan Password yang tercantum pada email aktivasi.
  6. PN/WL harus mengganti Password yang diberikan melalui email menjadi Password yang diinginkan oleh PN/WL.
  7. PN/WL melakukan pengisian LHKPN dengan memilih tombol e-Filing pada aplikasi e-LHKPN.
  1. Sebagai instrumen pengelolaan SDM seperti mengangkat atau mempromosikan PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPNnya
  2. Sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan PN/WL
  3. Sebagai instrumen akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya.
  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Yang wajib melaporkan LHKPN adalah:

  1. Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 1999; dan
  2. Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menetapkan jabatan-jabatan yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Mewajibkan seluruh Wajib LHKPN sebagaimana dimaksud untuk menyampaikan LHKPN dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Penyampaian LHKPN bagi Wajib LHKPN yang baru pertama kali menjabat atau pensiun atau diangkat kembali sebagai Wajib LHKPN setelah pensiun maka wajib menyampaikan LHKPN atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi jabatan tersebut atau periode yang mendekati dan diserahkan kepada KPK paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pertama kali menjabat atau pensiun;
  2. Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember dan diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
  • Menyediakan serta memanfaatkan media informasi resmi di lingkungan Instansi sebagai saluran untuk menyebarluaskan pengumuman LHKPN.
  • Menempatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban LHKPN sebagai salah satu pertimbangan dalam pengusulan mutasi, promosi dan/atau mekanisme manajemen Sumber Daya Manusia lainnya.

Kewajiban pengisian LHKPN melekat pada masing-masing PN/WL, sehingga baik suami maupun istri tetap berkewajiban melaporkan LHKPN. Namun karena dalam LHKPN, substansi harta adalah miliki suami, istri, dan anak dalam tanggungan, sehingga total nilai harta akan sama apabila dilaporkan pada tanggal pelaporan yang sama. Perbedaan hanya terdapat pada data pribadi PN/Wajib LHKPN yang melaporkan saja. Dokumen pendukung tetap dilampirkan pada masing-masing laporan.

Formulir yang digunakan hanya satu jenis formulir untuk setiap pelaporan. KPK tidak menyediakan formulir cetak. Penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online melalui website elhkpn.kpk.go.id.  Pengisian dan penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online melalui modul e-Filing pada aplikasi e-LHKPN mengikuti petunjuk yang telah disediakan.

Pelaporan dengan menggunakan formulir baru dimulai per 1 Januari 2017 melalui aplikasi e-LHKPN.

KPK tidak akan memproses LHKPN yang disampaikan jika masih menggunakan Formulir Lama (Formulir Model KPK-A atau B). Terhadap penerimaan demikian maka KPK akan menginformasikan kepada PN/WL untuk menyampaikan kembali dengan menggunakan Formulir LHKPN baru secara online sesuai dengan jenis pelaporannya, khusus atau periodik.

Setelah mengirimkan LHKPN, PN/WL akan mendapatkan Lembar Penyerahan melalui email PN/WL dan bisa di cek di mailbox aplikasi e-Filingnya. Lembar Penyerahan ini bukan merupakan Tanda Terima. PN/WL akan mendapatkan Tanda Terima melalui email yang sudah didaftarkan setelah Dokumen Kelengkapan telah diterima dan LHKPN telah diverifikasi oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN. Tanda Terima tersebut dapat digunakan sebagai bukti telah menyampaikan LHKPN.

Pengisian LHKPN dapat diwakilkan atas kuasa PN/WL.

A. Penyampaian LHKPN secara Periodik:

  1. Saat penyampaian LHKPN setiap setahun sekali;
  2. Harta yang dilaporkan per tanggal 31 Desember;
  3. Penerimaan dan Pengeluaran yang dilaporkan per tanggal 31 Desember;
  4. Batas waktu penyampaian paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya.

B. Penyampaian LHKPN secara Khusus:

  1. Pada awal menjabat;
  2. Pada akhir menjabat (pensiun);
  3. Pengangkatan kembali sebagai PN/WL dengan jangka waktu 6 bulan setelah berakhir masa jabatan/pensiun;
  4. Harta yang dilaporkan per tanggal pelaporan;
  5. Penerimaan dan Pengeluaran per tanggal 31 Desember tahun sebelumnya;
  6. Batas waktu penyampaian paling lambat 3 (tiga) bulan setelah menjabat atau pensiun.

Selama PN/WL melapor pada tahun yang sama, LHKPN akan tetap diproses dengan catatan PN/WL terlambat melapor. Tetapi apabila telah berganti tahun, PN/WL akan dinyatakan tidak patuh.

Kelengkapan LHKPN adalah dokumen yang harus dilengkapi oleh PN/WL setelah mengirimkan LHKPN. Yang termasuk kelengkapan LHKPN ada Lampiran 4. Surat Kuasa.

Sedangkan Dokumen pendukung adalah bukti kepemilikan harta pada lembaga keuangan yang dapat dilampirkan pada saat pengisian LHKPN secara online.

Dokumen pendukung yang harus dilampirkan adalah Dokumen kepemilikan harta pada Lembaga Keuangan (Surat Berharga, Asuransi, Perbankan). Dokumen ini dapat dilampirkan langsung di aplikasi e-LHKPN dengan cara di-upload atau dapat dikirimkan ke KPK melalui email atau pos. Dokumen pendukung lainnya akan diminta menyusul apabila diperlukan.

PN/WL dapat langsung melampirkan dokumen pendukung (bukti kepemilikan harta pada lembaga keuangan) dengan cara mengunggah / meng-upload dokumen tersebut pada saat melakukan pelaporan LHKPN di aplikasi e-LHKPN. Jika PN/WL tidak melampirkan dokumen pendukung dan sudah mengirimkan LHKPN, maka Dokumen Pendukung dapat dikirimkan melalui email elhkpn@kpk.go.id atau dikirimkan melalui pos ke Direktorat PP LHKPN KPK dengan waktu 14 Hari Kerja sejak LHKPN dikirimkan.

Setelah mengirimkan LHKPN secara online melalui aplikasi e-LHKPN, PN/WL akan mendapatkan Lampiran 4. Surat Kuasa yang dikirimkan ke mailbox PN/WL. Lampiran 4. Surat Kuasa ini harus dicetak dan dikirimkan kembali hardcopynya yang sudah ditandatangan dan diberi meterai Rp. 10.000 dalam waktu 14 hari sejak LHKPN dikirim. Lampiran 4. Surat Kuasa Bank yang dikirimkan adalah atas nama PN, pasangan PN, dan anak dalam tanggungan PN yang telah berusia 17 tahun. Lampiran 4. Surat Kuasa asli diberikan kepada KPK hanya saat pertama kali melaporkan dengan aplikasi e-Filing LHKPN.

Tidak. Lampiran 4. Surat Kuasa hanya dikirimkan sekali pada saat pelaporan pertama kali menggunakan aplikasi e-LHKPN. Jika kedepannya PN/WL memiliki anak dalam tanggungan yang sudah berusia 17 tahun maka Lampiran 4. Surat Kuasa atas nama anak tersebut harus dikirimkan kepada KPK pada saat pelaporan berikutnya.

Sepanjang anak tersebut telah dewasa (di atas 17 tahun dan memiliki KTP), maka anak tetap harus mengisi Lampiran 4. Surat Kuasa. Jika anak tersebut belum berusia 17 tahun maka tidak perlu mengisi Lampiran 4. Surat Kuasa. Lampiran 4. Surat Kuasa diisi ketika anak sudah berusia 17 tahun pada pelaporan selanjutnya.

Dalam hal PN/WL tidak melengkapi dokumen pendukungnya, LHKPN akan dikembalikan ke PN/WL untuk diperbaiki. PN/WL diminta untuk memperbaiki LHKPN tersebut melalui e-Filing LHKPN untuk melengkapi dokumen pendukungnya. Kemudian, PN/WL harus mengirimkan kembali LHKPN yang sudah dilengkapi tersebut sesuai dengan tata cara pengiriman LHKPN sampai mengisikan kode Token. Tim verifikasi KPK akan menunggu PN/WL memperbaiki LHKPN hingga 14 hari. Apabila PN/WL tidak mengirimkan kembali LHKPN atau PN/WL telah mengirimkan kembali namun LHKPN juga tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung, maka LHKPN akan tetap diproses, namun PN/WL dianggap menyampaikan LHKPN secara tidak lengkap. Sehingga di pengumuman LHKPN akan terdapat keterangan tidak lengkap.

Setelah LHKPN diverifikasi oleh KPK dan ternyata masih terdapat kekurangan kelengkapan dokumen, maka LHKPN akan dikembalikan untuk diperbaiki oleh PN/WL. Pada riwayat LHKPN, status LHKPN akan berubah menjadi Perlu Perbaikan. Lampiran Kekurangan LHKPN akan dikirimkan ke Mailbox e-Filing milik PN/WL dan dikirimkan ke Email PN/WL dalam bentuk Lampiran (file Word).

  1. PN/WL akan menerima email aktivasi Akun e-Filing ke email yang telah didaftarkan sesuai dengan yang diisi di Formulir Aktivasi e-Filing.
  2. Klik tombol Aktivasi Akun yang terdapat pada bada email tersebut.
  3. Setelah itu, PN/WL sudah dapat melakukan login ke aplikasi e-LHKPN menggunakan Username dan Password yang tercantum pada email tersebut.
  4. PN/WL kemudian diarahkan untuk mengganti Password yang sebelumnya dengan Password baru sesuai keinginan PN/WL.
  5. Pada saat login selanjutnya, PN/WL dapat login menggunakan Username dan Password baru yang sudah diubah.

Betul, paling lambat 30 hari setelah Admin Instansi melakukan aktivasi, Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing (Asli) beserta fotocopy KTP harus diterima oleh KPK.

  1. Cek terlebih dahulu isian LHKPN terdahulu / pengumuman LHKPN terakhir apakah sudah sesuai atau belum (apa memang benar ada harta yang kurang atau lebih).
  2. Jika memang harta di aplikasi e-LHKPN tidak sesuai dengan isian LHKPN terdahulu, maka dapat meminta untuk melakukan Migrasi ulang.
  3. Setelah dilakukan migrasi, draft LHPKN yang ada di e-Filing PN/WL harus dihapus terlebih dahulu untuk menghindari adanya anomali isian harta di Draft.
  4. Kemudian, klik Isi LHKPN Baru kembali dan pada bagian Harta klik Load Harta Sebelumnya.

Pada modul e-Filing terdapat beberapa bagian yang dapat diisi oleh PN/WL yaitu Data Pribadi, Jabatan, Keluarga, Harta, Penerimaan, Pengeluaran, dan Penerimaan Fasilitas. Bagian yang wajib diisi oleh PN/WL sekurang-kurangnya adalah sebagai berikut:

  • Data Pribadi;
  • Jabatan;
  • Data Keluarga (jika status PN/WL Menikah)
  • Harta;
  • Penerimaan;
  • Pengeluaran.

Jika kelima data di atas tidak diisi maka PN/WL tidak dapat mengirimkan LHKPN. Selain data tersebut, PN/WL tetap dapat mengisi data yang lain.

Terdapat petunjuk pengisian yang disediakan pada setiap kolom dalam formulir pengisian LHKPN di menu e-Filing. PN/WL dapat mengarahkan kursor atau menunjuk pada icon (huruf i) di sebelah label setiap kolomnya. Maka penjelasan terkait dengan kolom tersebut akan muncul.

Harta yang dilaporkan dalam LHKPN adalah harta yang dimiliki oleh PN/WL, pasangan PN/WL dan anak dalam tanggungan.

Sepanjang harta tersebut secara de facto merupakan milik dari PN/WL, pasangan PN/WL atau anak dalam tanggungan maka tetap dilaporkan dengan cara memilih “yang lainnya” pada kolom Atas nama.

Hibah adalah pengalihan hak atas sesuatu kepada orang lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup juga.

Hadiah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain karena suatu keadaan atau sebagai akibat dari suatu perbuatan.

Warisan adalah pemberian yang diterima dari orang lain berdasarkan wasiat dan menjadi hak milik ketika pemberi wasiat sudah meninggal dunia.

Penerimaan yang dilaporkan adalah penerimaan brutto baik yang rutin maupun tidak rutin yang diterima oleh PN/WL, Pasangan dan Anak Dalam Tanggungan selama satu tahun (periode 1 Januari s.d. 31 Desember) yang dikelompokkan sesuai dengan kategori di bawah.

A. Penerimaan dari pekerjaan

  • Gaji dan tunjangan;
  • Penghasilan dari Profesi/Keahlian;
  • Honorarium;
  • Tantiem, bonus, jasa produksi, THR;
  • Penerimaan dari pekerjaan lainnya.

B. Penerimaan dari usaha dan kekayaan

  • Hasil investasi dalam surat berharga;
  • Hasil usaha/sewa;
  • Bunga tabungan/deposito, dan lainnya;
  • Penjualan atau pelepasan harta;
  • Penerimaan lainnya.

C. Penerimaan lainnya

  • Penerimaan hutang;
  • Penerimaan warisan;
  • Penerimaan hibah/hadiah;
  • Lainnya.

Pengeluaran yang dilaporkan adalah pengeluaran Penyelenggara Negara, Istri dan Anak dalam tanggungan selama satu tahun (periode 1 Januari s.d. 31 Desember). Pengeluaran dibagi menjadi beberapa kelompok yaitu:

A. Pengeluaran Rutin, seperti:

  • Biaya Rumah Tangga (termasuk transportasi, pendidikan, kesehatan, rekreasi, pembayaran kartu kredit)
  • Biaya Sosial (antara lain keagamaan, zakat, infaq, sumbangan lain)
  • Pembayaran Pajak (antara lain PBB, kendaraan, pajak daerah, pajak lain)
  • Pengeluaran Rutin Lainnya

B. Pengeluaran Harta, seperti:

  • Pembelian/Perolehan Harta Baru
  • Pemeliharaan/Modifikasi/Rehabilitasi Harta
  • Pengeluaran Non Rutin Lainnya

C. Pengeluaran Lainnya, seperti:

  • Biaya Pengurusan Waris/Hibah/Hadiah
  • Pelunasan/Angsuran Hutang
  • Pengeluaran Lainnya

Dokumen Pendukung yang dilampirkan adalah bukti kepemilikan di Lembaga Keuangan. Dokumen-dokumen tersebut dapat langsung diupload di Aplikasi e-LHKPN. Isian di Menu Harta yang menyediakan fungsi upload dokumen pendukung adalah:

  • Menu Surat Berharga;
  • Menu Kas dan Setara Kas; dan
  • Menu Harta Lainnya.

Untuk setiap isian data pada jenis harta di atas dapat mengupload dokumen secara multi file (maksimal 3 file per attachment dengan ukuran maksimal 5 MB per file).

Apabila PN/WL sudah selesai mengisikan data LHKPNnya, PN/WL dapat mengirimkan LHKPN tersebut ke KPK. Tahapannya adalah sebagai berikut.

  1. Pilih menu Review Harta pada e-Filing LHKPN. Menu ini disediakan untuk mereview pengisian laporan LHKPN. Pastikan sebelum mengirimkan LHKPN, PN sudah melakukan finalisasi data sehingga tidak ada lagi data yang salah.
  2. Klik tombol  Kirim LHKPN untuk mengirimkan data LHKPN.
  3. Sistem akan menampilkan Ikhtisar LHKPN. Pilih Setuju dan klik tombol Selanjutnya.
  4. Sistem akan menampilkan Lampiran 3. Surat Kuasa Mengumumkan. Pilih Setuju dan klik tombol Selanjutnya.
  5. Sistem akan menampilkan Lampiran 4. Surat Kuasa.  Pilih Setuju dan klik tombol Selanjutnya. Sistem akan otomatis mendownload file Surat Kuasa ini. Lampiran 4. Surat Kuasa ini hanya akan ditampilkan pada saat pertama kali PN/WL melakukan pengisian harta kekayaan dan wajib dicetak dan ditandatangan di atas materai Rp. 10.000 kemudian dikirimkan ke KPK (Alamat : Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi , Jakarta Selatan). Lampiran 4. Surat Kuasa ini akan menampilkan juga Anggota keluarga PN/WL (Pasangan dan Anak dalam tanggungan) yang sudah berumur 17 tahun keatas. Untuk pengisian selanjutnya Lampiran 4. Surat Kuasa tidak akan ditampilkan kecuali pada saat melaporkan LHKPN lagi, ada penambahan keluarga PN/WL yang sudah berumur 17 tahun ke atas. Salinan Lampiran 4. Surat Kuasa juga akan dikirimkan ke Mailbox e-Filing PN/WL.
  6. Sistem akan menampilkan halaman kode token. Kode token akan dikirimkan ke email dan nomor HP PN/WL sesuai dengan yang telah dicatatkan di sistem. Pastikan server code yang ada di halaman kode token e-LHKPN sama dengan server code yang ada di badan email token.
  7. Masukkan kode token yang ada di email ke halaman kode token aplikasi e-LHKPN.
  8. Klik tombol  Kirim  .
  9. Pengiriman LHKPN berhasil apabila kode token yang dimasukkan benar dan muncul pemberitahuan bahwa LHKPN berhasil dikirim.

LHKPN dinyatakan sudah terkirim apabila PN/WL sudah memasukkan kode token yang dikirimkan ke email PN/WL pada aplikasi e-LHKPN sesaat setelah menekan tombol Kirim LHKPN pada bagian Review Harta. Pada riwayat LHKPN di e-Filing, status pelaporan LHKPN yang dikirim tersebut akan berubah dari Draft menjadi Proses Verifikasi. Dan pastikan bahwa Anda mendapatkan Lembar Penyerahan yang dikirimkan melalui email atau dapat dicek pada Mailbox e-Filing LHKPN.

Setelah LHKPN diisi dan disampaikan melalui aplikasi e-LHKPN, KPK akan melakukan verifikasi administratif terlebih dahulu (dilakukan dengan meneliti ketepatan pengisian LHKPN serta kelengkapan bukti pendukung yang dilampirkan sekurang-kurangnya adalah salinan dokumen yang menerangkan kepemilikan harta kekayaan pada lembaga keuangan).

Dalam hal hasil verifikasi administratif menyatakan penyampaian LHKPN telah lengkap, maka KPK memberikan Tanda Terima kepada Penyelenggara Negara yang dikirimkan melalui mailbox e-Filing dan email PN/WL.

Pengumuman dilakukan dengan format yang ditetapkan oleh KPK melalui media elektronik maupun non-elektronik sebagai berikut:

  • Media Pengumuman KPK;
  • Media Pengumuman Resmi Instansi, dan/atau;
  • Surat Kabar yang memiliki peredaran nasional.

Pengumuman wajib dilaksanakan oleh PN/WL paling lambat 2 bulan setelah PN/WL memperoleh tanda terima atas LHKPN yang telah dinyatakan lengkap oleh KPK. PN/WL dapat memberikan kuasa kepada KPK untuk melakukan pengumuman atas Harta Kekayaannya.

Pengumuman LHKPN dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Terdapat 2 (dua) cara untuk mengakses LHKPN yang telah diumumkan oleh KPK, yaitu sebagai berikut.

A. LHKPN yang dilaporkan menggunakan aplikasi e-LHKPN (e-Filling dan excel)

Untuk LHKPN yang dilaporkan sudah menggunakan aplikasi e-LHKPN, yaitu baik secara online melalui e-Filing maupun menggunakan File Excel, pengumumannya dapat diakses melalui aplikasi e-LHKPN KPK di website elhkpn.kpk.go.id menu e-Announcement. Tata cara melihat pengumuman LHKPN melalui e-LHKPN adalah sebagai berikut.

  1. Masuk ke website elhkpn.kpk.go.id.
  2. Pada halaman website elhkpn, pilih pada menu e-Announcement.
  3. Isikan Nama/NIK pada kolom Cari atau isikan Tahun Lapor atau Lembaga sesuai dengan data Penyelenggara Negara yang akan dicek.
  4. Masukkan kode captcha.
  5. Klik pada tombol   .
  6. Data LHKPN Penyelenggara Negara yang dicari akan ditampilkan di pada tabel di bawahnya.
  7. Pada kolom aksi, terdapat tombol   untuk preview cetak pengumuman LHKPN. Klik pada tombol tersebut.
  8. Setelah tombol tersebut diklik, maka akan muncul form Siapakah Anda. Isikan nama dan pilih range Usia dan jenis Profesi Anda. Klik tombol Download.
  9. Sistem akan mendownload pengumuman LHKPN sesuai dengan nama Penyelenggara Negara yang dipilih ke komputer Anda dalam bentuk file Word.

B. LHKPN yang dilaporkan menggunakan Formulir A/B

Untuk LHKPN yang masih menggunakan Formulir A/B, pengumumannnya dapat diakses melalui ACCH KPK di website acch.kpk.go.id. Tata cara melihat pengumuman LHKPN melalui acch adalah sebagai berikut.

  1. Masuk ke link https://acch.kpk.go.id/pengumuman-lhkpn/.
  2. Masukkan Nama, NHK, Lembaga, atau Tanggal Pelaporan sesuai dengan data Penyelenggara Negara yang akan dicek.
  3. Pada kolom Jawaban, masukkan jawaban dari pertanyaan perhitungan di sebelahnya.
  4. Klik tombol Cari.
  5. Data LHKPN Penyelenggara Negara yang dicari akan ditampilkan di pada tabel di bawahnya.
  6. Pada kolom aksi, klik pada tombol Lihat untuk melihat pengumuman LHKPN atau klik pada tombol Unduh untuk mendownload pengumuman LHKPN.
  7. Setelah tombol tersebut diklik, maka akan muncul form Siapakah Anda. Isikan alamat Email dan pilih jenis Profesi Anda. Klik tombol Lanjut.
  8. Jika tombol Lihat yang dipilih, maka sistem akan menampilkan pengumuman LHKPN sesuai dengan nama Penyelenggara Negara yang dipilih. Pada halaman ini disediakan juga tombol untuk mengunduh berkas LHKPN nya.
  9. Jika tombol Unduh yang dipilih, maka sistem akan mendownload pengumuman LHKPN sesuai dengan nama Penyelenggara Negara yang dipilih ke komputer Anda dalam bentuk file PDF.

Untuk mengetahui status LHKPN dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Mengakses menu e-Filing di aplikasi e-LHKPN pada bagian Riwayat LHKPN.
  2. Menghubungi PIC/Koordinator LHKPN di instansi masing-masing.
  3. Menghubungi Customer Service LHKPN KPK di telepon nomor 021-2557 8396 atau fax 021-2557 8413 atau email ke elhkpn@kpk.go.id.

Sesuai Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat PN/WL berdinas untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peran Instansi berupa penyesuaian Peraturan Internal terhadap mekanisme LHKPN yang baru, termasuk membentuk Unit Pengelola e-LHKPN.

Beberapa hal yang harus disiapkan oleh Instansi agar bisa mengimplementasikan e-LHKPN di Instansinya adalah sebagai berikut.

1. Regulasi / SK WL

Instansi perlu mengeluarkan Regulasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkup Instansi tersebut. Regulasi tersebut menetapkan siapa yang menjadi Wajib LHKPN di Instansi tersebut, Tata cara pelaporan LHKPN, serta Sanksi yang dikeluarkan Instansi bagi Wajib LHKPN yang tidak melaporkan LHKPN.

2. Penunjukan Unit Pengelolan LHKPN

Penunjukan Unit Pengelola LHKPN dapat berupa Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Instansi mengenai Penetapan Pegawai yang dijadikan sebagai Pengelola LHKPN di Instansi yang berperan sebagai Admin Instansi dan/atau Admin Unit Kerja pada Aplikasi e-LHKPN beserta tugasnya.

3. Aktivasi e-Registration

Pengelola LHKPN di masing-masing Instansi yang sudah ditunjuk, kemudian melakukkan aktivasi e-Registration dengan cara mengisi Formulir Aktivasi e-Registration dan diserahkan ke KPK. KPK kemudian membuatkan akun untuk Pengelola LHKPN untuk mengakses menu e-Registration.

4. Master Jabatan

Instansi perlu menyiapkan Master Jabatan yang berisi daftar jabatan-jabatan berdasarkan struktur organisasi Instansi. Master Jabatan ini dibuat sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh KPK dan diserahkan ke KPK.

Unit Pengelola LHKPN adalah sebuah satuan tugas yang akan menjadi mitra kerja KPK dalam melakukan pengelolaan LHKPN di lingkungan Instansi.

  1. Melakukan koordinasi dengan KPK terkait perubahan regulasi terkait pengelolaan e-LHKPN di instansi masing-masing.
  2. Melakukan Pendaftaran data PN/WL yang harus melaporkan LHKPN menggunakan aplikasi e-LHKPN (menu e-Registration).
  3. Melakukan monitoring tingkat kepatuhan PN/WL baik dalam pelaporan maupun pengumuman LHKPN di instansi masing-masing.
  4. Melakukan pemutakhiran data nomenklatur unit kerja dan jabatan di instansi masing-masing.

e-Announcement


*Informasi Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang tercantum dalam situs e-Announcement LHKPN ini adalah sesuai dengan yang telah dilaporkan oleh Penyelenggara Negara dalam LHKPN dan hanya untuk tujuan informasi umum. KPK tidak bertanggung jawab atas informasi Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang bersumber dari situs dan/atau media lainnya. Apabila terdapat perbedaan informasi antara pengumuman yang tercantum dalam situs e-Announcement dengan informasi yang berasal dari situs dan/atau media lainnya, maka informasi yang dianggap valid adalah informasi yang tercantum dalam situs e-Announcement ini.

Situs ini menampilkan Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atas LHKPN yang disampaikan kepada KPK menggunakan Aplikasi e-LHKPN (dimulai dari LHKPN Tahun 2017 dan seterusnya) dan menggunakan Formulir LHKPN Model KPK-A dan Model KPK-B.

Situs ini hanya menampilkan Perbandingan Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atas LHKPN yang disampaikan kepada KPK menggunakan Aplikasi e-LHKPN (dimulai dari LHKPN Tahun 2018 dan seterusnya).

No. Nama Lembaga Unit Kerja Jabatan Tanggal Lapor Jenis Laporan Total Harta Kekayaan Aksi
Belum ada data

Siapakah Anda?

18-24
25-34
35-44
45-54
55+
Pegawai Negeri
Media / Pers
Akademisi
LSM
Masyarakat Umum
Download

Lupa Password

Sedang mengirim data....
Permintaan untuk mereset password berhasil dikirim , silahkan cek kembali email Anda.
Mohon maaf, ada kesalahan jaringan/sistem. silahkan dicoba lagi sesaat kemudian.
Data NIK atau Email yang anda masukkan tidak sesuai, silahkan cek kembali data yang Anda masukkan.
Akun ini belum diaktivasi, silahkan melakukan aktivasi melalui URL yang telah dikirimkan ke email yang telah didaftarkan.

Kirim Ulang Aktivasi

Sedang mengirim data....
Aktivasi berhasil dikirim ulang, silahkan cek kembali email Anda.
Mohon maaf, ada kesalahan jaringan/sistem. silahkan dicoba lagi sesaat kemudian.
Data NIK atau Email yang anda masukkan tidak sesuai, silahkan cek kembali data yang Anda masukkan.
Email aktivasi tidak dapat dikirim dikarenakan Akun sudah aktif, silahkan menggunakan fitur Reset Password.

Email anda telah dikonfirmasi, silahkan login untuk melanjutkan.

Terima kasih telah mengunduh berkas LHKPN ini,
berkas akan terunduh dalam detik.

Pengumuman Terbaru

Bagi Wajib LHKPN untuk dapat memperhatikan beberapa poin berikut ini:

1. Melaporkan LHKPN Periodik dengan tahun pelaporan 2023 secara Online mulai tanggal 1 Januari 2024 s.d. 31 Maret 2024.

2. Bagi Wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli Lampiran 4. Surat Kuasa atas nama Yang bersangkutan (PN), Pasangan dan Anak Tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun (bertandatangan diatas meterai Rp.10.000) agar mengirimkan dan melengkapi kekurangan dokumen pada tahun pelaporan saat ini. Surat Kuasa harap segera dikirim maksimal 30 Hari Kalender setelah submit LHKPN. Format Lampiran 4. Surat Kuasa dapat didownload melalui aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol cetak surat kuasa. Petunjuk penggunaan Meterai Elektronik (e-meterai) pada Surat Kuasa bisa dilihat pada SE KPK terkait Penggunaan Meterai Elektronik .

3. Bagi Wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi Terverifikasi Lengkap maka dapat melakukan download Tanda Terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima.

4. Bagi Wajib LHKPN yang belum memiliki Akun e-Filing LHKPN, mohon dapat mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing , kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta fotocopy KTP kepada Admin LHKPN di Instansi atau dapat dikirimkan melalui bagian Persuratan KPK.

5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email elhkpn@kpk.go.id atau call center KPK 198.

Terima kasih